Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Air Molek Rabu, 24/08/2022 | 19:46
Tiga pelaku Narkoba di Inhu
BNEWS - Satres Narkoba Polres Inhu menangkap 3 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kaplingan Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat 25,07 gram.
Tiga tersangka kasus narkoba tersebut adalah, SS (46) warga Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo, HH (22) dan RA (26), juga warga Desa Candirejo. Ketiganya diringkus dirumah Silo, Kamis (18/8/2022).
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Air Molek tersebut.
Diungkapkannya, pada Minggu 14 Agustus 2022, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tim telah mengantongi sebuah nama yang diketahui kerap bermain narkoba, yakni Silo.
Selang beberapa hari dilapangan, tepatnya Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB, keberadaan Silo terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu dirumahnya. Tak ingin buruannya lepas, tim segera meluncur kerumah Silo dan berhasil mengamankan Silo bersama dua orang temannya yang sedang asyik duduk di teras belakang rumah.
Tak jauh dari tempat Silo duduk, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan 1 paket sabu dikantong celana Silo. Penggeledahan berlanjut kedalam kamar Silo, ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibalut tisu dalam sebuah tas dikasur Silo.
Silo tak bisa mengelak lagi setelah tim menemukan 6 paket sabu-sabu. Selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti yang tunai sebanyak Rp 11.527.000 diduga hasil penjualan sabu, handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran.**/iin