Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Jumat, 19/08/2022 | 15:40
Putri Candrawathi dan suami, Ferdy Sambo
BNEWS - Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Kasus tewasnya Brigadir J memang sejak awal dipenuhi berbagai kejanggalan. Bahkan Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Polri mengungkapkan bahwa kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), seperti dilansir detik com.
Menurutnya, penetapan tersangka Putri itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan 2 alat bukti: pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ujar Andi.**/ara