Pemrov Riau dan BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal. Selasa, 28/06/2022 | 18:48
BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal yang dipimpin oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, di Kantor Gubernur, Selasa (28/06/2022).
Menurut Masrul Kasmy, sertifikasi halal ini merupakan salah satu agenda utama dalam pencapaian visi misi daerah di Provinsi Riau dan terkait dengan upaya melakukan percepatan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Masrul Kasmy juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Yang dimaksud dengan produk halal adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang guna yang dipakai dan digunakan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
"Dari jumlah penduduk Riau 6,45 juta jiwa, sebanyak 87 persen memeluk agama islam dan tentunya ini sangat mempunyai pengaruh dan makna yang tinggi untuk peredaran produk - produk yang dimaksud," jelasnya.
Lu 7hMenurut Masrul Kasmy, sertifikat halal menjadi salah satu syarat bagi para pengusaha di Indonesia termasuk Provinsi Riau untuk memasarkan dan mengedarkan prduk yang dimilikinya.
Sebab itulah kata Masrul, digelarnya rapat koordinasi ini untuk membantu masyarakat Provinsi Riau yang belum mendapatkan sertifikasi halal agar dipermudah untuk .
"Kalau suatu usaha punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya pada produk yang dihasilkan dan kita lakukan Rakor ini untuk mempermudah masyarakat agar mendapatkan sertifikasi halal bagi yang belum mendapatkannya," ungkap Masrul.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin menjelaskan, setelah adanya UU Nomor 22 Tahun 2014 proses jaminan produk halal dilaksanakan oleh 3 komponen jaminan produk halal (JPH) yaitu BPJPH Riau dilaksanakan oleh Satgas Jaminan produk halal yang berkedudukan di Kanwil Kemenang Provinsi Riau dan satgas ini bertugas memberikan pembinaan, sosialisasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya.
"LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan oleh sebuah produk dan LPH di Riau saat ini berjumlah empat lembaga yaitu LPPOM MUI, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia dan BPPSI," jelas Mahyudin.
Ia menyampaikan semenjak Satgas halal Provinsi Riau memulai tugasnya pada tahun 2019 sampai saat ini sudah ada 1.123 pelaku usaha yang mendaftarkan Produknya untuk sertifikasi halal.**/nc