MUI: Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama Holywings Minggu, 26/06/2022 | 11:08
Enam orang ditetapkan sebagai btersangka kasus Holywings
BNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings dan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak, pihaknya mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).
Menurut Deding, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. MUI juga meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.
Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini. “Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum,” jelasnya.
Deding juga menyebut, proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan tidak ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi.
"Dengan demikian diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum," katanya.
Menurut Deding, MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings.
“Kami mendukung Pemprov DKI (Jakarta) yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali,” katanya.
Sebelumnya tempat hiburan Holywings membuat promosi minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Kecaman bermunculan karena promosi tersebut dinilai tidak pantas karena melibatkan nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras.
Polisi juga sudah menangkap 6 orang terkait kasus penistaan agama dan berita hoaks promosi minuman alkohol yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.**/ara