BNEWS - Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Tan Seri Syahril Abubakar menggugat LAM versi Marjohan, yang sudah dikukuhkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Gugatan tersebut bukan tanpa sebab, karena Syahril Abubakar merasa telah dikhianati dan dizalimi, terkait dualisme kepengurusan LAM Riau. Bahkan Syahril juga mengatakan mendapat intervensi dari Gubernur Riau untuk mengeluarkan SK tandingan LAM Pekanbaru yang dinilai abal-abal.
"Disinilah awal ketersinggungan Gubri terhadap saya. Namun saya tegaskan bahwa saya sebagai Pemimpin Lembaga Adat Melayu bukan untuk diperalat dan diperintah oleh penguasa," tegas Syahril, Senin (6/6/2022).
Menurut Syahril, bahkan Pemrov Riau juga tidak membayarkan gaji dan biaya operasional pengurus LAM Riau periode 2017, sejak bulan Januari hingga Mei 2022 sebagaimana yang sudah dianggarkan dalam APBD.
Menurut Syahril, sesuai keterangan Kepala Dinas Kebudayaan Riau kepadanya, Gubri melarang pemberian gaji dan biaya operasional untuk LAM Riau tersebut.
Selain itu, kata Syahril, pihaknya juga menyayangkan sikap dinas kebudayaan yang begitu saja mengeluarkan surat penunjukan penggunaan gedung ke kelompok Raja Marjohan.
"Walaupun sudah dikukuhkan, kami menganggap kelompok Marjohan yang kini kami gugat tidak sah, karena tidak mengikuti alur dan patut sebagaimana diatur dalam AD ART LAM Riau," kata Syahril
Atas kekecewaan tersebut, sebut Syahril, Ia akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan Mubeslub LAM sebelumnya yang pernah digelar di hotel Alfa.
"Biarlah pengadilan yang akan memutuskan," kata Syahril.
Bertepatan dengan Milad LAM Riau ke-52 hari ini, 6 Juni, Syahril berpesan kepada siapa nantinya yang akan memimpin LAM Riau haruslah mengutamakan kepentingan dan tujuan Lembaga Adat di atas segalanya.
Sementara itu, Datuk Seri M.Nasir Penyalai Timbalan Ketua Umum DPA LAM RIAU juga menekankan semua pihak agar mematuhi aturan hukum.
"Kalau kita orang yang punya Adat dan Adab maka kita akan mematuhi Hukum. Karena Hukum juga bagian dari Adat dan Adab," sebut Nasir.**/jy