Diduga Korupsi Rp 800 Juta, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Bendahara Titi Akar Rabu, 25/05/2022 | 19:16
BNEWS - Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai Selasa (24/05/2022) sore, untuk 20 hari ke depan.
Tentang ditahannya Kades yang bernama Sukarto dan bendahara Sugini, ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (25/5/2022).
"Benar, pada tanggal 24 Mei 2022, Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Titi Akar tahun anggaran 2019-2020." kata Kasi InteI Isnan.
Isnan menegaskan, tersangka yang ditahan tersebut adalah Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.
Dijelaskan Isnan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 dan 2020. Keduanya melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten untuk Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebagaimana peruntukannya. Bahkan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.803.467.728.
"Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan
Dijelaskan Isnan, dalam perkara ini Sukarto dan Sugini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.**/ris