Pengedar Narkoba dan Pelaku TPPU Dibekuk Polda Riau di Rohil Kamis, 19/05/2022 | 17:53
Jumpa pers di Polda Riau
BNEWS - Otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), MI (42), warga asal Medan Sumut, berhasil ditangkap di dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Sebelumnya MI sempat melarikan diri dari kejaran Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kamis (27/1/2022) lalu.
MI ini melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis shabu di wilayah Riau dan menjadi pengendali peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan kronologis kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Saat menerobos masuk, tim mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.
"Dari tangan kedua pelaku tim menyita barang bukti berupa berupa 8 bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu," terang Wakapolda.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.
Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp 40 juta.
"Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp 40 juta untuk pembayaran pembelian sabu oleh MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani," kata Wakapolda.
Tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.
"Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabuapten Rohil," kata Tabana B.
Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai Rp 700 juta lebih.
"Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Wakapolda.**/jy