Polres Rohil Tangkap 16 Pelaku Pencurian Kabel Power Line Milik PHR Selasa, 10/05/2022 | 06:01
Pencurian kabel power line PHR
BNEWS - Aparat Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap 16 orang tersangka pencurian kabel power line atau tembaga dan karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dari dua lokasi, yakni Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam waktu 5 bulan terakhir.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Wakapolres Rokan Hilir Kompol E Tambunan, Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin, Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022), para pelaku diamankan terkait pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Hari ini 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Untuk 10 pelaku ini diamankan atas 6 laporan kejadian yang berawal pada bulan Januari sampai 6 Mei 2022." Kata Kapolres
Para pelaku ini diamankan dengan lokasi berbeda-beda, di TKP simpang Telinga Sintong pelaku yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 set alat potong las, 4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPJ, 4 kg dan 1 tabung oksigen besar
Sementara di TKP Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penanda (48) denga barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter. TKP terakhir di Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter .
Menurut Kapolres, para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi.
Akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai Rp 534 juta dan untuk pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPIDANA Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah disangkakan pasal 480 KUH Pidana.**/fik