Polda Sumsel Temukan 10 Kg Sabu dari Riau Saat Geledah Truk Ekspedisi Jumat, 15/04/2022 | 12:49
Kulkas tempat menyimpan sabu
BNEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap penyelundupan 10 kg narkoba jenis sabu yang diangkut oleh sopir truk ekspedisi dari Riau. Sabu dalam jumlah besar tersebut tersimpan dalam lemari es.
"Selain menyita 10 kg sabu, polisi juga menangkap tiga tersangka, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," kata Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Bambang Irawan, Jumat (15/4/2022).
Menurut Bambang, ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan perjalanan menuju wilayah Muba. Sehari setelahnya, tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 N. Melihat gelagat yang aneh dari supir kemudian anggota melakukan pengejaran," katanya.
Setelah memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, lanjut Bambang, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, anggota yang bertugas menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina dengan berat 10.000 gram atau 10 Kg," katanya
Menurutnya, 10 kilogram sabu tersebut dimasukan para tersangka ke dalam lemari es.
Sementara itu tersangka Juliadi mengaku, saat beraksi dirinya beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
"Kami dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu," katanya.
Selain menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut, Juliadi yang merupakan sopir ekspedisi barang juga dalam kesehariannya bekerja mengantarkan paket barang lainnya ke sejumlah provinsi.
"Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ngambil barang. Sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu-sabu)," katanya.**/ara