Nasib Samsuarni, 3,8 Ha Tanahnya Terpakai Stadion Utama Riau Belum Dibayar Kamis, 14/04/2022 | 23:45
Yusuf Daeng
BNEWS - Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tingga hingga putusan Mahkamah Agung (MA), gugatan atas kepemilikan 3,8 Ha tanah yang terpakai untuk pembangunan stadion utama Riau dimenangkan pemiliknya, Samsuarni dan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Tetapi hingga hari ini Samsuarni belum menerima ganti rugi atas tanahnya tersebut. Karena itu Kuasa hukum Samsuarni, Dr Yusuf Daeng SH MH, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan uang tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya.
"Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau di Pekanbaru," kata Yusuf Daeng.
Berdasarkan harga jual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp2 juta per-meter, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp1 juta lebih.
"Tanah ibuk Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibuk Samsuarni dan diusia ibuk Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya," kata Yusuf Daeng.
Menurut Yusuf Dareng, ketika pihak keluarga Samsuarni ada yang berencana menanam semangka di lokasi stadion utama Riau, dirinya meminta agar keluarga kliennya tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan mereka.
Terkait persoalan tanah Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan hal tersebut kepada Sekdaprov SF Harianto, karena saat pembangunan stadion tersebut SF Harianto menjabat kepala dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
"Karen keterlanjuran dibangunnya stadion dan sarana olahraga di atas tanah tersebut oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga telah melakukan penganggaran pembayaran atas tanah Samsuarni tersebut," kata Daeng.
Terakhir Yusuf Daeng berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau, untuk pembayaran tanah Samsuarni itu.
"Pemprov Riau harus mengedepankan azas kepatutan dan kelayakan," kata Yusuf Daeng. **/yas