Klarifikasi Kades Pambang Pesisir Terkait Pembangunan Dua Unit Pendopo Selasa, 02/02/2021 | 21:24
Pasla
BENGKALIS - Menyikapi pelaporan oleh elemen masyarakat ke aparat hukum tentang dugaan mark-up dana pembangunan dua unit Pendopo Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ananda Pesisir dan Pendopo PAUD Permata Bunda, Kades Pambang Pesisir, Pasla, menyatakan hal tersebut tidak benar.
Menurut Kades, Ahmadi yang melaporkannya ke penegak hukum sebelumnya memang pernah mempertanyakan via wahsApp terkait pembangunan pendopo yang dimaksud, khusus tentang anggaran dan TPK.
Pada bulan tanggal 22 Desember 2020 menurut Kades, Ahmadi menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Pambang Pesisir atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), meminta klarifikasi seputar pekerjaan dua pendopo tersebut.
"Saya telah menjawab secara administrasi. Rasanya apa yang di pertanyakan sudah sangat jelas secara administrasi," kata Kades.
Menurutnya, pembangunan pendopo di Pambang Pesisir ada 2 unit. 1 unit bernilai Rp.46.039.500, terdiri dari pajak material sebesar Rp.3.640.00 20, material bahan bangunan Rp.26.693.480, upah pekerja sebesar Rp.7.700.000 dan upah kepala tukang 5.400.000. Kemudian BOP sebesar 3 persen atau Rp.1.303.000 dan TPK 3 persen sebesar Rp1.303.000.
"Total keseluruhan Rp.46.039.500," kata Pasla.
Pasla juga menyatakan tidak pernah merubah fungsi TPK, namun pekerjaan tersebut tetap mengacu dan berpedoman kepada aturan yang berlaku, diantaranya, peraturan Bupati nomor 79 tahun 2017, tentang petunjuk teknis bantuan keuangan khusus percepatan pembangunan dan penyedia infrastruktur di desa Kabupaten Bengkalis.
Terkait pelaporan tersebut, Kata Pasla, pada prinsipnya pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Sebagai warga negara itu adalah hak beliau untuk melapor dan mempertanyakan, ketika menemukan persoalan yang dianggap janggal atau ada indikasi penyimpangan dalam persoalan yang dimaksud," kata Pasla.
"Saya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku, jika suatu saat saya di mintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Dan saya bersedia menyampaikan hal-hal yang menyangkut apa yang diinginkan oleh aparat penegak hukum," kata Pasla.**/ers