BNEWS - Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar, Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis shabu, di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis (17/03/2022).
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Shabu yang dimusnahkan seberat 21,44 gram, berasal dari 1 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun II Sei. Putih Desa Kualu Kec.Tambang, dari tersangka, yaitu IW alias IK (36) warga Pasar Danau Bingkuang Desa Tambang Kec.Tambang Kab. Kampar
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir, termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti.**/dai