Remaja Penyandang Disabilitas Warga Bangkinang Dihamili Ayah Tiri Sendiri Jumat, 11/03/2022 | 14:57
Ayah tiri bejat
BNEWS - Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar. Seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.
Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (09/03/2022), setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku sendiri ke Polres Kampar.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu ibu korban membawa korban, D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
Dari hasil pemeriksaan, dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tirinya sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ungkapnya.**/dai