Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Siak Hulu Kamis, 10/03/2022 | 15:45
Pelaku narkoba Siak Hulu
BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di dusun IV Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni AD alias DR (19), warga kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, dan JV alias SJ (19), warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.
Selain mengamankan tersangka, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Kemudian dua ball plastik bening, satu bong, satu buah kaca pirek dan satu sendok Sabu.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Senin (07/03/2022) saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kubang Jaya tersebut.
Kedua tersangka mengakui bahwa 4 paket sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari ED (DPO).
Tersangka mengaku melakukan transaksi dengan sdr ED pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Arengka kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, Rabu (09/03/22), membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, dan hasil tes urine, kedua tersangka positif Metamphetamine.
"Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP. Daren.**/dai