Herry Wirawan, Pemerkosaan 13 Santriwati Hanya Divonis Seumur Hidup Selasa, 15/02/2022 | 13:00
Herry Wirawan
BNEWS - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati,lnyabsendiri, hanya divonis penjara seumur hidup. Bon sini dibacakan hari ini, Selasa (15/2/2022) sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Herry Wirawan dinilai terbukti bersalah telah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Hakim menilai Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.
Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah:
1. Hukuman mati 2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia 3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta 4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School 5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.**/ara