Dugaan Mark-up Pembangunan Pendopo di Bantan Dilaporkan ke Aparat Hukum Senin, 01/02/2021 | 21:00
BENGKALIS - Masyarakat Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, hari ini, Senin (1/2/2021), diwakili Ahmadi, melaporkan ke Jaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Polres Bengkalis, dugaan mark up pembangunan Pendopo Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ananda Pesisir, dan Pendopo PAUD Permata Bunda di Desa Pambang Pesisir.
Pembangunan pendopo ini bersumber dari dana Program Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) Tahun 2020.
Menurut Ahmadi, salah seorang pemerhati Pemerintahan Desa (Pemdes) Pambang Pesisir, Ia melaporkan persoalan ini karena diduga pembangunan Pendopo PAUD yang berukuran 5x4 Meter itu tidak sesuai dengan anggaran.
Ahmadi menerangkan, untuk anggaran pembangunan 2 unit pendopo ini menelan biaya RP.92.079.000 atau masing-masing pendopo dianggarkan Rp.46.039.500.
Ahmadi juga menyoroti pihak desa. Karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah diubah fungsikan oleh desa menjadi Tim Pengawas Kegiatan (TPK).
"Seharusnya TPK yang mengelola pembangun tersebut. TPK yang mencari pekerja atau pemborong, tetapi di Desa Pambang Pesisir ini, Kepala Desa (Kades) yang menentukan semuanya, termasuk pemborongnya siapa," kata Ahmadi.***/ers