Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Shabu Jumat, 11/02/2022 | 17:06
Jumpa pers 30 Kg Shabu di Mapolres Vengkalis
BNEWS - Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Kg Narkoba jenis Shabu. Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat menggelar press release, yang langsung dihadiri Kapolda Riau Brigjen Pol Muhammad Iqbal, Jumat (11/2/2021) di Mapolres Bengkalis..
"30 Kg narkotika jenis shabu ini berasal dari jaringan internasional," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam penangkapan ini dua orang pelaku ikut ditangkap oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis beserta Bea Cukai (BC) Bengkalis di Backup Polda Riau.
"Dua tersangka, Tris alias Acai (32) warga Tanjungpinang (Kepri) dan Bur alias Ahan (49) warga Medan Sumatra Utara (Sumut) kita tangkap," katanya.
Ikut diamankan selain barang bukti (BB) 30 Kg Shabu, satu unit mobil Honda CRV B 1960 ELR warna hitam, tiga unit Hp, 7 buah ATM dan uang tunai Rp 70 Juta.
Kapolda Riau Brigjen Pol Muhammad Iqbal yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Narto. memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis dan Forkopimda Bengkalis, yang sudah membantu dan bekerjasama untuk membasmi barang haram tersebut.
"Kedatangan saya ke Bengkalis ini untuk menghadiri press release adalah menunjukkan keseriusan, bahwa Kabupaten Bengkalis adalah pintu masuknya barang haram jenis narkotika dari negara tetangga yakni Malaysia," ujar Kapolda Riau.
Kapolda juga meminta, jangan hanya kurir dan pengedar saja yang ditangkap, tetapi tangkap semua bandar narkoba dari jaringan internasional sampai ke akar-akarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan kronologis penangkapan 30 Kg shabu ini.
"Pada Jumat (28/1/2022) lalu kita telah mendapat informasi dari masyarakat tentang penyeludupan narkoba dengan jumlah besar akan melintasi pesisir pantai Sumatera diperairan Bengkalis," katanya.
Mendapat informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaporkan ke Kapolres dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
Setelah 3 hari melakukan mapping, tim akhirnya menemukan mobil target, dan pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Bur alias Ahan di Jalan Lintas Dumai-Pakning pada saat sedang mengendarai mobil tersebut.
"Dilakukan penggeledahan tim tidak menemukan Barang Bukti (BB). Tersangka Bur alias Ahan menerangkan mendapat perintah dari Tris alias Acai untuk menjemput sejumlah narkotika jenis sabu di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres.
Diakui oleh tersangka Tris alias Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. Chiu untuk mendistribusikan narkotika jenis shabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah Rp 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.
"Bur alias Ahan sendiri dijanjikan upah Rp 70 juta dalam kegiatan pendistribusian shabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Bupati Bengkalis yang hadir dalam acara ini juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran serta bea cukai.
Turut hadiri dalam press release ini Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Kakanwil BC Provinsi Riau Agus Yulianto, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kajari Bengkalis dan LAMR Bengkalis.**/ris