Dugaan Kongkalingkong Penggunaan Dana APBD, Sekda Siak Dilaporkan ke Kejati Jumat, 14/01/2022 | 19:37
Sekda Siak Dilaporkan ke Kejati Riau
BNEWS - Diduga ada kongkalikong pengunaan anggaran APBD Siak tahun anggaran 2021 yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara ( ASN) dan kontraktor lokal, LSM Gempur Riau melaporkan Sekda Siak, Arfan Usman, Said Abidin dan Aben cs ke Kejati Riau, Jumat (14/1/2022).
Menurut Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, pihaknya sudah memiliki bukti kuat tentang dugaan kongkalikong pengunaan anggaran proyek APBD senilai total Rp 60 miliar.
"Hari Jum'at keramat ini resmi saya laporkan ke Kejati Riau Sekda Siak, Arfan Usman, Kabag ULP, Said Abidin dan kontraktor lokal Aben cs," kata Hasanul Arifin, Jum'at (14/01/2022), di Kantor Kejati Riau.
Menurut Arif, dugaan kongkalikong proyek ini sudah melukai hati masyarakat Siak, dimana seharusnya sebagai seorang pejabat Sekda mesti netral dalam bersikap dan bertindak.
Arif menilai, ada dugaan intervensi pengaturan proyek lelang barang dan jasa pemerintah dan terjadi secara tersturktur dan masif
"Kita juga menduga mereka menerima fee dari hasil pengaturan proyek lelang tersebut," kata Arif
Arif berharap kepada Kejati Riau untuk serius membongkar kejahatan ini. Arif percaya Kejati Riau yang di pimpin oleh Jaja Subagja mampu mengungkap laporan itu.
"Kami juga sabar mengawal kasus ini, hingga masuk ke meja hijau dan kami juga siap dipanggil dan menghadirkan saksi apa bila dibutuhkan untuk keperluan penyidikan," ungkapnya.**/aya