Kasus Pencabulan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Kapolresta: Terus Kami Proses Minggu, 09/01/2022 | 17:05
Kapolresta Pekanbaru saat memberi keterangan pers
BNEWS - Anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) yang terlibat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur, AS (15), yang ditangani Penyidik Polresta Pekanbaru ternyata telah berdamai, meski pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman sampai 5 tahun penjara.
Menyikapi berita tentang perdamaian tersebut, Kapolresta Pekanbaru, Pria Budi menyatakan kalau kasus pidananya tetap berlanjut.
"Kami ingin meluruskan, memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tetapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Kapolresta yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kedua orang tua pelaku dan kedua orang tua korban, kasus ini berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kita saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Ayah pelaku, Jefri yang turut hadir pada konferensi pers tersebut membenarkan telah berdamai dan dia mengatakan bahwa perdamaian tersebut dilakukan tanpa ada intervensi dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri mengatakan kalau pemberian tersebut tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
Sebelumnya, mencuat ke publik dan telah dilaporkan tentang kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan yang menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021.
Tetapi enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di kota Pekanbaru, dan orang tua korban menerima Rp 80 juta.**/zie