BNEWS - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sistem pecah kaca mobil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro, saat press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01).
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.
“Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto Silitonga.
Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari sumatera selatan dan Banten.
“Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” ujar Kabid Humas.
Shinto Silitonga menyampaikan para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan. Mereka masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.
Lalu mereka memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.
“Ada 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka.
“Kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO, “ kata Akbar.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti bank agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku ini, mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area bank.
"Kepada masyarakat yang bertransaksi di bank agar memperhatikan aspek keamanan, bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tutup Shinto Silitonga.**/ara