Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Sicincin Kamis, 02/12/2021 | 07:51
Para tersangka korupsi tol Padang - Sicincin
BNEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan 12 tersangka korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Sicincin. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suryanto, Rabu (2/12/2021) sore, Kejati Sumbar melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP
Mereka yang ditahan dan jadi tersangka ini adalah penerima ganti rugi, aparat pemerintahan Nagari (desa), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang.
'Ke 12 tersangka ini akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut," katanya.
Suryanto menjelaskan, ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin merupakan proyek nasional. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp28 miliar.**/syf