DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2 dengan Sejumlah Ketentuan Selasa, 30/11/2021 | 08:01
Foto Ilustrasi
BNEWS - Sesuai Instruksi Mendagri No.63/2021, DKI Jakarta kembali naik ke level 2 PPKM, dengan ketetntuan pembatasan untuk sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Jika sebelumnya pada level 1 mal bisa buka 100 persen, setelah PPKM level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya sampai Pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai
Sementara bioskop dapat beroperasi dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.**/ara