BNEWS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi damai ke kantor bupati untuk meminta keadilan, terkait pengelolaan dan penambangan pasir di Rupat. Aksi ini melanjutkan aksi sebelumnya di kantor DPRD Bengkalis, Senin (22/11/2021).
Dalam aksi damai tersebut, HPMR meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk membuat peraturan daerah (Perda). Juga meminta kepada pihak kepolisian Bengkalis agar melakukan perlindungan hukum, khususnya untuk masyarakat adat di Rupat atau para penambang pasir di Rupat.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Ahmad Suhendra mengatakan, dalam aksi damai ini mereka mengajukan tiga tuntutan. Pertama, meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak langsung mengkriminalisasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang pasir.
"Masyarakat hanya mencari nafkah," katanya.
Kedua, mendesak Bupati Bengkalis tentang kepastian hukumnya, supaya masyarakat tidak rancu. Juga meminta Bupati Bengkalis mengeluarkan rekomendasi terkait kasus penambangan pasir.
"Dan yang ketiga, kita meminta dan berharap DPRD dapat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan bekerjasama untuk mengeksekusikan serta merealisasikan peraturan daerah penambangan pasir di Pulau Rupat," ungkap Kordum HPMR Ahmad Suhendra didampingi Ketua Umum HPMR Muhammad Al Amin.
Menanggapi persoalan pasir ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Syahrial menyampaikan, DPRD mulai tahun 2014 khususnya Komisi II, sudah melakukan upaya bagaimana proses izin penambangan pasir ini bisa keluar, dengan penetapan wilayah penambangan rakyat.
"Jadi pada tahun 2014-2016 akhirnya kita berhasil mendorong Provinsi untuk mengeluarkan peta berkaitan dengan wilayah penambangan pasir. Tapi, sampai hari ini berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat belum ditetapkan," katanya.
Selain itu katanya, berkaitan dengan peralihan kewenangan bahwa ada perubahan undang-undang nomor 24. Kemudian terbit Omni Goeslaw undang-undang nomor 24, dengan membuat Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan perizinan penambangan.
"Kami di DPRD Bengkalis sudah membahas itu. Namun, hasil yang kami dapatkan memang belum maksimal, " ujarnya lagi.
Kemudian, Syahrial meneruskan, untuk menunjang program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur, digunakan dari pasir Rupat. Jika ini terjadi harga pasir melonjak tinggi. Karena pasir yang tersedia saat ini adalah pasir dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun atau dari Kepri.
"Gubernur Riau merespon keinginan masyarakat lewat lembaga adat Melayu Riau yang ada untuk segera membentuk koperasi serta kelompok - kelompok di Kabupaten. Segera kita meminta Bupati agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kejelasan berkaitan dengan izin," katanya.
"Untuk agenda pertemuan nantinya, kami dari lintas komisi di DPRD Bengkalis akan mengundang mahasiswa HPMR, biar adanya transparansi terkait penambangan pasir di Rupat," tutupnya.**/ris