Polsek Tapung Tangkap Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin Minggu, 21/11/2021 | 17:20
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang tersangka, RJ (26) pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno meminta Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dinlokasi aparat melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada dirumahnya. Pria bernama RJ ini diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Ketika dihampiri aparat, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk ke kamarnya. Petugas yang curiga langsung mengikuti dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok shabu.
Kemudian didampingi pemilik rumah, aparat melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu tersebut.
Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Sabtu (20/11)2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini dan tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," kata Kapolsek.**/rus