Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Kamis, 18/11/2021 | 10:08
Dekan Fisip Unri usai diperiksa di Polda Riau
BNEWS - Polda Riau menetapkan SH, Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya. SH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurut Sunarto, SH diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
"Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak," kata Kabid Humas.
Polisi juga telah memeriksa belasan orang saksi, korban dengan inisial L,, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman SH, serta pembimbing akademis korban.
Sebelumnya penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.
L adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri. L mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11/2021). Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11/2021). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Menurut Sunarto, penyidik juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari viralnya video curhat L di medsos soal pelecehan seksual yang dialaminya. Video ini diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.
L melakukan hal ini karena sebelumnya dia tidak menemui titik terang dalam kasus Pelecehan seksual yang dialaminya. Bahkan L mengalami intimidasi dari beberapa dosennya.**/yas