Mau Jual 8 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Warga Kampar Ditangkap Polisi Minggu, 14/11/2021 | 15:25
BNEWS - Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Sabtu (13/11/2021) menangkap seorang laki-laki yang akan menjual 8 kilogram sisik trenggiling.
Laki-laki ini merupakan warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Laki-laki dengan inisial TPT ini ditangkap saat akan bertransaksi di sebuah warung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Menurut Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri, Minggu (14/11/2021), begitu mengetahui ada transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kepada petugas PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.
"Untuk mengelabui petugas, sisik satwa trenggiling yang dibawa pelaku dilapisi lakban warna coklat. Tujuannya agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," kata Beth.
Pelaku masih terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta densa Rp100 juta.**/ara