Coba Lari, Pengedar Sabu ini Akhirnya Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir Minggu, 14/11/2021 | 12:15
Pelaku narkoba ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu dinihari (13/11/2021). Pelaku sempat mencoba kabur saat penangkapan, namun terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas disemak-semak dekat rumahnya.
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial HE alias RK (33), warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit Hp.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu disalahsatu rumah di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang..
Sekira pukul 05.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disemak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari R dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta.
Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan. R kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," kata Kapolsek.**/dai