BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kedua tersangka yang diamankan ini adalah EF alias ED (32) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar dan NF alias IW (39) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB)14 paket narkotika jenis shabu seberat 3,02 gram, 1 unit timbangan digital, 2 set alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (07/11/2021) saat unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan Kijang Putih Garuda Sakti, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim ke lokasi dan melihat seseorang yang dicurigai, ED, sedang duduk di depan dan aparat langsung mengamankannya. Delanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis shabu milik ED.
Dari keterangan ED diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari IW yang beralamat di Panam Kota Pekanbaru, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka IW dirumah kosnya dan kemudian didampingi pemilik rumah dilakukan penggeledahan. Ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu serta timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Rabu (10/11/2021).
Menurut Kapolsek, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**/rus