Polsek Tapung Amankan 5 Pria Pelaku Judi Song di Desa Pantai Cermin Sabtu, 06/11/2021 | 20:20
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap 5 orang pelaku judi song, di sebuah warung di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Jumat siang (05/11/2021).
Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JP (46), JS (61), JW (35), JU (53) dan JM (40), mereka semua beralamat di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 459 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (05/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat Panit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok Hendriko mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang tengah bermain judi jenis song.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi tim menemukan 5 orang pria sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan uang taruhan.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 orang pelaku judi tersebut. Disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai