PEKANBARU - Peredaran 230 ribu batang rokok ilegal di Tembilahan berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Riau. Oknum pegawai Syahbandar Indragiri Hilir ikut terlibat dan ditangkap bersama dua orang lainnya.
Menurut Direktur Dit Polairud Polda Riau, Kombes Eko Irianto, rokok tersebut digagalkan saat melintas di perairan Sei Guntung, Tembilahan, Senin (25/1/2021) oleh polisi yang sedang melakukan patroli rutin.
"Saat itu tim sedang patroli di perairan Sei Guntung dan melihat speedboat mencurigakan dengan merk Langka Baru," kata Eko kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Melihat hal tersebut tim langsung memepet kapal dan memeriksa barang bawaan dan dalam kapal ditemukan 18 dus berisi 230 ribuan batang rokok tanpa izin edar dan pita cukai.
"Ditemukan 18 dus rokok. Diperiksa nggak ada surat-surat, barang bukti tanpa cukai dan kami temukan 3 pelaku," kata Eko.
Sementara ketiga pelaku adalah Jun Kenedy, nahkoda kapal, Evi Munandar dan Arpan, Munandar oknum PNS di Syahbanar Indragiri Hilir. Sementara pemilik rokok berinisial SI kini masih diburu.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran dan Pasal 480 KUHP dan sudah ditahan di Mako Polariud Polda Riau," katanya.***/syu