Polda Riau Musnahkan 86 Kg Sabu Hasil Tangkapan dari 6 Tersangka Kamis, 04/11/2021 | 15:14
Pemusnahan Sabu di Polda Riau
BNEWS - Polda Riau memusnahkan sekitar 86 kg narkoba jenis sabuhari ini, Kamis (4/11/2021), bertempat di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura. Puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut milik enam orang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, puluhan kilogram sabu tersebut sebelumnya telah diuji sample keaslian oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba. Sementara enam pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.
Narto yang didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian menjelaskan, sebanyak 81 kg sabu diamankan Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau. Dua orang ini menyewa rumah di dua lokasi dan kepada pemilik rumah mereka mengaku pasutri.
“Tersangka pria inisial Asm (52) dan perempan inisial HAS (47),” kata Narto.
Keduanya diamankan berawal dari informasi yang didapat adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Tim berhasil menangkap ASM, bersama barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari keterangan ASM, kemudian didapat tersangka HAS yang dikatakan bekerjasama dengannya.
“Dari pengembangan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru,” kata Narto.
Hasil interogasi, diketahui keduanya merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Kemudian, di Indonesia, keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU.
Kemudian sebanyak 4 kg lebih sabu diungkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
"Dari pendalaman yang dilakukan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk mengedarkan sabu di wilayah Riau. Ada yang sebagai pengendali dan kurir,” jelas Narto.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan menjerat para pelaku adalah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.**/yas