Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Lipat Kain Selatan Kamis, 04/11/2021 | 05:45
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pelaku narkoba dengan inisial AS (36), di Sei Jalai Desa Lipat Kain Selatan, Rabu siang (03/11/2021). Pelaku merupakan warga Bukit Balam Desa Lipat Kain Selatan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,08 gram, 11 lembar plastik bening, sebuah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini dan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," kata Kapolsek.**/rus