BNEWS - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Agus Mandar hari ini, Senin (1/11/2021) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Selain Agus Mandar, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi dan Sopir Joharnalis.
KPK juga memanggil enam pegawai PT Adimulia Agrolestari, yakni Paino Harianto, Rudy Ngadiman alias Koko, Fahmi Zulfadli, Yuhartaty, Riana Iskandar dan Syahlevi.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/11/2021), para saksi ini diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**/ara