Sengketa Tanah 5 Tahun Terakhir di Riau Capai 172 Kasus, Terbanyak Kampar Senin, 01/11/2021 | 14:17
BNEWS - Dalam waktu 5 tahun sejak 2015 hingga 2020, ada 172 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang harus diselesaikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Riau.
Dari 172 perkara pertanahan tersebut yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan pemilikan tanah, mencapai 102 kasus atau 59 persen.
"Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Provinsi Riau telah melakukan tipologi kasus tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Riau, M. Syahrir, Senin (1/11/2021).
Menurut Syahrir, yang menjadi akar masalah pada sengketa tersebut, adalah tanah yang tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik tanah.
Karena itu Syahrir mengingatkan, meskipun sudah mempunyai sertifikat, tanah harus dipelihara dengan baik sehingga tidak menjadi sengketa dan konflik dikemudian hari.
"Sengketa penguasaan dan pemilikan tanah ini banyak terjadi ketika si pemilik tanah merasa telah mempunyai sertifikat. Lalu tanahnya ditinggal berpuluh tahun, hingga akhirnya tanah tersebut digarap orang lain," kata Syahrir saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Provinsi Riau Tahun, Senin (1/11/2021).
"Waupun kita sudah punya sertifikat, tanah harus dipelihara dengan baik," pesannya.
Adapun sengketa, konflik dan perkara pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Riau yakni, prosedur letak batas dan luas, prosedur pendaftaran hak, prosedur penetapan hak. Kemudian, prosedur peralihan hak, pengadaan tanah, pelaksaan putusan pengadilan, ganti rugi tanah ex partikelir, serta tanah ulayat.
Sementara itu, dari sisi lokasi tanah, Syahrir mengatakan, Kabupaten Kampar menjadi penyumbang tertinggi kasus pertanahan di Riau yang mencapai hampir 42 kasus. Lalu, disusul Kota Pekanbaru dengan 39 kasus pertanahan. **/zie