Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Mencuri dan Ditangkap Tim Polsek Kampar Minggu, 31/10/2021 | 19:58
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang resedivis, RD (23) yang diduga mencuri HP milik tetangganya. RD adalah warga Desa Pulau Sarak Kampar dan ditangkap Jumat malam (29/10/2021), saat berada dekat warung di jalan Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Penangkapan RD ini atas laporan korban, Ros, yang merupakan tetangga RD. Ros melapor ke Polsek Kampar pada Jumat malam (29/10/2021) setelah dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 Warna Rose Gold dirumahnya.
Sesuai informasi awal, petugas mengamankan RD dekat warung di Jalan Desa Pulau Sarak. Saat diinterogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian Hp milik korban. Selanjutnya tersangka RD dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka RD ini belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Sebelumnya tersangka RD ini telah tiga kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau Jambret.
Tiga kali berurusan dengan penegak hukum dan menjalani hukuman penjara tidak membuatnya kapok RD yang masih muda ini dan kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RD kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.**/rus