BKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi yang Berasal dari Sumbar Jumat, 29/10/2021 | 02:29
BNEWS - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau berhasil menggagalkan perdagangan 39 ekor burung Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Burung-burung ini menurut Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, diamankan dari kawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Menurut Hartono, burung-burung ini diamankan sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (29/10/2021), berawal dari laporan yang diterima Balai Besar KSDA Riau dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel.
"Untuk memastikan informasi tersebut kami menurunkan tim dan memantau pergerakan travel tersebut," kata Hartono.
Setelah dipastikan, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau terdiri dari empat orang dan satu orang pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Hasil penggeledahan, di dalam mobil travel ditemukan 8 kardus berisi burung," ujar Hartono.
Dilokasi penangkapan, tim meminta keterangan dari sopir travel. Kemudian untuk keterangan lebih lanjut, pengemudi travel dan barang temuan dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau.
Menurut keterangan sopir travel, puluhan burung itu milik DS, yang berdomisili di Pasaman, Sumatera Barat. Burung ini akan diserahkan kepada pembeli di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Pengakuan sopir travel, antara dirinya dan pembeli berencana bertemu di Pangkalan Kerinci, yang berkomunikasi melalui telepon seluler," jelas Hartono.
Namun, setelah dekat ke Pekanbaru, sopir travel tiba-tiba diarahkan pembelinya bertemu dikawasan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
"Kata sopir travel, dia tidak tahu jenis burung tersebut dilindungi," kata Hartono.
Sopir juga mengatakan, harga keseluruhan burung tersebut Rp2,8 juta dan uang akan ditransfer pembeli ke pemilik. Sementara ongkos travel Rp200 ribu.
Hartono juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti informasi yang disebut sopir travel tersebut.
"Burung-burung ini akan dilepasliarkan. Sementara sopir travel diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ujar Hartono.**/yas