Seorang Bandar Sabu Ditangkap Polres Kampar di Desa Rimbo Panjang Senin, 25/10/2021 | 02:33
BNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus sabu, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 05.00 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Disampaikannya bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya, Minggu (25/10/2021).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun,**/dai