Gadaikan Motor Mantan Suami, ER Dilaporkan ke Polisi dan Ditangkap Senin, 18/10/2021 | 20:22
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan seorang wanita karena meminjam sepeda motor mantan suaminya itu lalu digadaikan. Pelakunya ER (23) merupakan warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar dan ditangkap Jumat malam (15/10/2021).
Korban, Aziz, melapor ke Polsek Kampar pada Jumat (15/10/2021), karena sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Streat Nopol BM-5569-ZAA yang dipinjam oleh pelaku pada hari Rabu (13/10/2021) tidak pernah dipulangkan. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
Menurut Aziz kepada polisi, mantan istrinya ini datang menjumpainya dengan tujuan minta rujuk. Waktu itu Aziz menyampaikan kalau mau rujuk robahlah dulu kelakuanmu.
Setelah beberapa waktu kemudian, mantan istrinya itu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pempers anaknya.
Usai membawa sepeda motor, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER dirumahnya.
Pada saat dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada IM (DPO), pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/ril