Minta Duit Lalu Aniaya Adik Kandung, Warga Sinaboi Ditangkap Polisi Jumat, 08/10/2021 | 13:32
BNEWS - Diduga menganiaya adik kandung hingga terluka, RH (19), warga jalan Nelayan Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, atas dasar laporan korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Jumat (8/10/2021) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi membenarkan hal tersebut.
"Sekarang tersangka yang merupakan abang kandung korban sudah ditahan di Polsek Sinaboi, atas dasar laporan adik kandungnya sendiri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkan kronologi kejadian. Pada Selasa (05/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu tersangka pulang dari pasar langsung ke rumah meminta uang kepada korban adiknya sendiri yaitu Faizal dan korban berkata kepada terlapor ''Kau udah mabuk - mabuk balik dari pasar langsung minta uang mau jadi apa kau".
Setelah itu tersangka langsung memukul korban, menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai mata sebelah kiri, mengakibatkan luka lebam, terhadap mata korban setelah itu korban langsung lari ke rumah neneknya, untuk mencari perlindungan.
Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Menurut Juliandi, setelah menerima laporan korban, pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB, Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Kanit Reskrim Polsek Sinaboi beserta anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya. Tersangka pada saat dilakukan penangkapan koperatif dan dibawa oleh personil unit Reskrim Polsek Sinaboi ke Polsek Sinaboi guna proses lebih," tutup AKP Juliandi.**/fik