Salamba: Cegah Abrasi, Setiap Panglong Arang Harus Miliki Izin Pemanfaatan Hutan Selasa, 28/09/2021 | 16:47
BNEWS - Untuk mengantisipasi meluasnya abrasi pantai yang kian memprihatinkan akibat deforestasi hutan bakau oleh pengusaha panglong arang, perlu dilakukan penanaman kembali dan diberikan tanggung jawab kepada pemegang izin pemanfaatan hutan.
"Bisa saja dijadikan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR), melibatkan koperasi masyarakat tempatan dengan bapak angkatnya pemilik panglong industri arang," kata Ganda Mora, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021)
Hal ini kata Ganda, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap siklus kehidupan bakau. Ganda menyebut bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan sepanjang pantai pesisir Sumatera banyak ditemukan panglong arang.
'Seperti di Tembilahan, Pulau Meranti, Siak, Bengkalis, Pulau Rupat, Dumai, Rokan Hilir," kata Ganda.
Menurutnya, terjadinya abrasi pantai disebabkan oleh penebangan kayu bakau tanpa pengawasan dan pemulihan. Kedepannya disarankan agar seluruh pemilik panglong arang harus tergabung dengan izin Pemanfaatan Hutan berbentuk Hutan Tanaman Rakyat ( HTR), agar terjadi pengawasan dan penanaman kembali hutan bakau, dengan sistem tebang pilih dengan diameter tertentu dan diawasi oleh KPH.
Untuk pengawasan lebih efektif Salamba juga menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk KPH khusus untuk hutan mangrove, sehingga ada pertanggungjawaban khusus untuk hutan mangrove.
"Kedepannya tidak ada lagi penebangan hutan tanpa izin. Selain untuk menyelamatkan lingkungan atas abrasi pantai, juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," kata Ganda.**/zi