Masyarakat Sungai Linau dan KPH Bengkalis Pulihkan Kembali Hutan Produksi Jumat, 17/09/2021 | 20:57
BNEWS - Untuk mencegah deforestasi hutan lebih luas di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, sekitar 50 orang masyarakat setempat untuk ke tiga kalinya melakukan pemulihan hutan dengan cara menanami kembali lahan pembukaan baru dengan berbagai tanaman kehutanan.
Kali ini mereka didampingi oleh Kepala Pemangku Hutan ( KPH) Bengkalis yang dipimpin oleh KKPH Bengkalis Agus Rianto, yang juga meninjau lokasi land clearing penanaman sawit yang diduga tanpa izin di hutan produks dan merupakan wilayah Gambut Lindung Desa mereka.
Masyarakat kembali membawa ratusan batang pohon karet untuk ditanam di areal sawit tersebut karena mereka tidak ingin kampungnya dilanda bencana banjir dan kekeringan, akibat perambahan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan oleh orang di luar desa Sungai Linau.
Mantolo, salah satu koordinator rombongan menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin kampung mereka tetap asri dan hutan penyangga dan tata kelola air tetap terjaga, sehingga tidak menimbulkan banjir.
"Kami akan memulihkan dan menghutankan kembali areal yang sudah dibuka oleh orang tidak bertanggung jawab ini, demi untuk anak cucu kami nantinya," sebut Mantolo kepada wartawan, Jumat (17/09/21)
Menurutnya, alih fungsi lahan hutan produksi dengan lokasi lahan gambut lindung yang telah untuk perkebunan sawit ini mencapai 300 ha. Di lokasi tersebut sebenarnya Bupati Bengkalis telah menerbitkan izin HTR pada tahun 2014 atas nama Koperasi Karya Bersama untuk penanaman Pinang.
Sementara penanaman sawit ini dilakukan oleh pihak lain dan tidak diketahui oleh Kelompok HTR namun ditanami oleh masyarakat luar dengan persetujuan kepala Desa Sungai Linau.
Pada aksi ini masyarakat Sungai Linau menanam 400 pokok lebih karet dan pinang. Kegiatan ini tidak merusak ataupun mencabut sawit yang ditanam itu, hanya menandai sebagai bentuk kritikan masyarakat untuk nantinya sebagai bukti bagi penyidik Gakum DLHK dan KLHK bahwa areal tersebut dirambah dan dirusak oleh pihak luar.
Masyarakat berjanji akan selalu menjaga dan memulihkan lokasi HTR (Kawasan HP Gambut Lindung) yang telah dirambah dan sudah di landclearing sebagai bentuk pelestarian kembali kawasan hutan tersebut dan diperuntukkan sesuai perizinan Hutan Tanaman Rakyat.
Menurut warga, sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat diwakili pendamping sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas LHK Prov Riau dan mendapatkan dukungan. Juga tidak lupa pemberitahuan kepada Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Linau
Atas kegiatan tersebut Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) sangat mendukung dan apresiasi terhadap masyarakat Sungai Linau yang berusaha melakukan pemulihan hutan negara dengan biaya dan keinginan sendiri, menanam kembali hutan produksi tersebut dengan berbagai tanaman kehutanan.
"Baru kali ini kami menemukan dan melihat antusiasme masyarakat setempat untuk menjaga dan melakukan pelestarian lingkungan atas lahan yang telah dirambah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga kedepannya semakin banyak masyarakat di Riau melakukan hal yang sama, agar hutan sebagai keseimbangan ekosistem dan tata kelola air dan suplay udara tetap terjaga untuk kebutuhan kita bersama," kata Direktur Salamba, Ir. Ganda Mora.M.Si kepada wartawan Jumat (17/09/2021).**/zi