Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Rabu, 08/09/2021 | 09:35
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa siang (07/09/2021) di Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Tersangka kasus pencabulan dengan inisial MS alias MM (56) ditangkap atas laporan TI, ibu kandung korban. TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang kali.
Berdasarkan keterangan TI, pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu TI masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga TI melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutan.
Pada Selasa siang (07/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kadus III Desa Koto Damai. Atas informasi itu aparat segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban. Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Disampaikannya bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak," kata Asdisyah.**/dai