17 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Tiba di KPK Sabtu, 04/09/2021 | 13:48
BNEWS - Sebanyak 17 orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang juga melibatkan Bupati Probolinggo dan suaminya, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2021) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ke 17 tersangka ini merupakan para pemberi suap kasus jual beli jabatan kepala desa tersebut diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9/2021). Selanjutnya pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta hari ini, sebagai penerima dalam kasus ini adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin.
Kemudian, Doddy Kurniawan, Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im.
Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat dan pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***/ara