Polres Kampar Musnahkan BB Sabu 96,21 Gram dari 3 Ungkap Kasus Kamis, 02/09/2021 | 20:27
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar hari ini, Kamis (2/9/2021) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 96,21 gram, di ruang kerja Kasatres Narkoba.
Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 3 ungkap kasus, 2 diantaranya oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya oleh Polsek Kampar Kiri Hilir, pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Hakim Omori Rotama Sitorus, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Jaksa Budi Setia Mulya.
Ikut hadir Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar IPDA Alreflus dan 4 orang tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan 96,21 Gram narkotika jenis shabu tersebut, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk ke-empat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut.**/dai