Jual Beli Jabatan Menjadi Salah Satu Modus Korupsi Kepala Daerah Selasa, 31/08/2021 | 11:04
BNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, jual beli jabatan jadi modus korupsi para kepala daerah. Karena itu KPK mengingatkan kepala daerah agar menjauhi penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi serta promosi ASN.
Paling baru KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem.
Keduanya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) secara massal.
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (31/8/2021), KPK mengungkap adanya praktik jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Probolinggo dengan harga Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektare.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka. KPK juga menjerat 20 tersangka lainnya.
Menurut Ipi, KPK juga sudah memetakan celah tindak pidana korupsi di daerah selain jual beli jabatan. Mayoritas celah korupsi di daerah yakni berada di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK kerap menemukan kasus suap pengadaan barang dan jasa di daerah.
"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ucap Ipi.**/ara