Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Hutan Produksi Selasa, 31/08/2021 | 10:33
BNEWS - Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan dua orang pelaku tindak pidana ilegal logging di wilayah hutan produksi (HP) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku illegal logging adalah MR berasal dari Rengat, Inhu dan IN salah seorang warga Solok Selatan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya, terdapat kegiatan pembalakan liar atau illegal logging.
"Pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek bersama 11 orang anggota Polsek Siak Kecil setelah berkordinasi dengan kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di hutan produksi, dimana tempat melakukan pembalakan liar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Senin (30/8/2021) di Mapolres Bengkalis.
Sesampai di lokasi, ungkap Kapolres, benar ditemukan kegiatan pembalakan liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olahan jenis papan. Kemudian, saat itu di lokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pembalakan liar.
"Selanjutnya, pada Rabu (11/8/2021) aparat melakukan penyelidikan di dalam lokasi tempat pembalakan liar dan ditemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku sedang bekerja melakukan pembalakan liar," ujar Kapolres Bengkalis.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Sepeda Kargo, Mesin Chainsaw dan kayu olahan 1,5 Ton jenis kayu campuran.
Sementara pelaku utama dalam perkara tindak pidana illegal logging tersebut, masih DPO dan yang menyuruh masih dalam lidik.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku, ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan jangka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 82 ayat (1) huruf b.**/ris