BNEWS - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pada 10 Agustus 2021 lalu disambut antusias oleh warga Riau.
Baru berjalan setengah bulan, sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya, dengan total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp 5,7 miliar.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Kamis (26/8/2021) mengatakan, hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.
Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp 4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp 1,1 miliar lebih.
"Alhamdulillah sampai saat ini total pendapatan yang kita dapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya kita hapuskan mencapai Rp 17,3 miliar lebih," kata Herman.
Herman, mengimbau kepada masyarakat Riau agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini.
Program ini digulirkan untuk membantu wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya. **/mc