Polsek Kampar Dibantu Warga Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Sendayan Senin, 23/08/2021 | 21:13
BNEWS - Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu masyarakat, berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian pada Minggu dinihari (22/08/2021). Tersangka yang diamankan adalah MA alias AC (27), warga Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka MA ini atas laporan korban, Dinur, warga Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara. Korban telah kehilangan tas berisi uang Rp 15,5 juta dan 1 unit Hp merk Vivo serta surat-surat kendaraan yang disimpan dirumahnya pada Minggu (15/08/2021) lalu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Lalu pada Minggu dinihari (22/08/2021) didapat informasi keberadaan tersangka kasus pencurian itu.
Selanjutnya petugas dibantu masyarakat menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kotak Hp merek Vivo S1, sebuah alat penambal ban, sebuah dompet kulit warna hitam dan sebuah cangkul yang digunakan pelaku saat memasuki rumah korban.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini.
"Tersangka MA alias AC ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek, Senin (23/8/2021).**/dai