Hendak Jual Tulang Harimau Dua Pria Ditangkap Aparat di Pasaman Barat Minggu, 22/08/2021 | 13:14
Tulang Harimau Sumatera
BNEWS - Hendak jual tulang Harimau Sumatra, dua warga Kabupaten Pasaman Barat, D (46) dan FN (54), akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Keduanya ditangkap pihak kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021), dari pelaku disita 80 tulang belulang Harimau Sumatra, saat mereka ditangkap pada Jumat (20/8/2021).
"Awalnya tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di salah satu kafe di Pasaman Barat," kata Ardi.
Tim pun bergerak dan berhasil menangkap dua laki-laki ini. Menurut pelaku, mereka akan menjual satu set tulang dulu dan apabila berhasil, akan dilanjutkan dengan menjual dua lembar kulit harimau.
“Kami melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah. Sayangnya teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri,” kata Ardi.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang disita. Mengingat pertengahan Juli 2021, pihaknya sempat mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.**/syf