Edarkan Sabu, Warga Lipat Kain Utara Ditangkap Aparat Polsek Kampar Kiri Jumat, 20/08/2021 | 11:20
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap seorang pelaku narkoba Kamis (19/08/2021) kemaren di sebuah rumah kontrakan di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diciduk aparat ini adalah AR alias CT (50), warga Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang warna coklat, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AR alias CT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,89 gram, pada kotak plastik warna putih dalam tas pinggang milik tersangka AR.
AR mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang inisial KU dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Jumat (20/8/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini dan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.**/dai